Jumat, 29 Maret 2013

Wajib Tahu, Ciri-ciri Obat Ilegal



Peredaran obat palsu dan ilegal kian sukes mengecoh para konsumen. Sebanyak 0,4 persen dari seluruh obat yang beredar di tengah masyarakat adalah palsu dan ilegal.

"Itu langsung kita lakukan pengawasan khusus," ujar Kepala Pusat Informasi Obat dan Makanan (PIOM) Badan POM Reri Indriani saat ditemui di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2013.
Oleh karena itu ia pun mengimbau kepada masyarakat untuk lebih jeli melihat obat yang dijual bebas di pasaran saat ini. Pasalnya, mengonsumsi obat palsu dan ilegal bisa menyebabkan kondisi pasien tidak membaik, bertambah buruk, dan bahkan bisa berakibat fatal, yakni kematian.
Selain itu pasien juga bisa menderita komplikasi dan biaya pengobatan menjadi lebih tinggi. Berikut adalah ciri-ciri obat ilegal seperti dilansir dataBPOM:
1. Tidak memiliki izin edar
2. Nama produsen berbeda
3. Tampilan kemasan berbeda
4. Kualitas cetakan lebih pudar
5. Bentuk huruf “500 mg “ pada dus lebih gelap
6. Warna blister lebih gelap dari aslinya.

Obat Ilegal
Foto obat asli (kiri) dan obat ilegal (kanan) FOTO: Dok. BPOM

0 komentar:

Posting Komentar

 
Design by Blogger Indonesia | Bloggerized by Milik Bersama